Senat AS Setujui Resolusi Minta Donald Trump Hentikan Perang dengan Iran
Senat Amerika Serikat meloloskan resolusi bipartisan yang menginstruksikan Presiden Donald Trump menghentikan aksi militer di Iran atau meminta izin Kongres.(White House)

SENAT Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik menyetujui langkah hukum yang menginstruksikan Presiden Donald Trump untuk menghentikan perang di Iran. Melalui resolusi ini, Presiden diwajibkan menghentikan perang atau mengantongi persetujuan Kongres sebelum melanjutkan aksi militer.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung pada hari Selasa, sejumlah kecil senator Republik bergabung dengan kubu Demokrat dengan hasil akhir 50-48. Hasil ini menunjukkan sikap penolakan lintas partai (bipartisan) terhadap perang yang telah berkecamuk sejak Februari lalu. Langkah serupa sebelumnya telah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada bulan Juni.

Meski demikian, langkah ini sebagian besar dinilai hanya bersifat simbolis. Resolusi bersama tersebut tidak akan dikirim ke meja Trump untuk dipertimbangkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, walaupun berpotensi menghadapi tantangan hukum di masa depan.

Tekanan Politik Terhadap Gedung Putih

Pemungutan suara ini menandai pertama kalinya kedua kamar di Kongres (Senat dan DPR) menyetujui resolusi bersama untuk menginstruksikan presiden mengakhiri aksi militer sejak Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Resolution) tahun 1973 diberlakukan.

Lolosnya resolusi ini dinilai signifikan karena menambah tekanan politik bagi Gedung Putih untuk segera mengakhiri konflik Iran. Perang tersebut kian tidak populer di mata publik serta memicu lonjakan harga bensin. Pemungutan suara kali ini juga menjadi upaya ke-10 yang dipaksakan oleh Demokrat di Senat sejak awal perang.

Empat senator Republik tercatat membelot dan mendukung resolusi ini, yaitu Rand Paul, Lisa Murkowski, Susan Collins, dan Bill Cassidy. Sementara itu, Senator John Fetterman menjadi satu-satunya anggota kubu Demokrat yang memberikan suara menolak.

Respons Gedung Putih dan Status Konflik

Menanggapi hasil tersebut, seorang pejabat Gedung Putih menyatakan kepada BBC bahwa seiring adanya gencatan senjata yang disepakati pada 7 April lalu, saat ini tidak ada permusuhan aktif yang mengharuskan penarikan pasukan Amerika. Pejabat itu juga berargumen resolusi tersebut hanya bisa lolos karena absennya dua senator Republik, yakni Mitch McConnell dan Dave McCormick.

Berdasarkan hukum federal, presiden memerlukan persetujuan Kongres untuk melanjutkan aksi militer yang berjalan lebih dari 60 hari. Serangan AS-Israel sendiri dimulai pada 28 Februari, meski pemerintahan Trump berargumen bahwa gencatan senjata April lalu telah mengatur ulang tenggat waktu tersebut. Gedung Putih juga memiliki wewenang memperpanjang tenggat waktu selama 30 hari demi keamanan nasional.

Saat ini, AS dan Iran berkomitmen mempertahankan gencatan senjata dan sedang mengupayakan penghentian permusuhan di bawah nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh presiden kedua negara pekan lalu. Melalui MoU tersebut, Washington dan Teheran memiliki waktu 60 hari untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas terkait penghentian program nuklir Iran. (BBC/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *