
SEORANG warga Soreang, Kabupaten Bandung, Aditya Pratama Putra, terpaksa memberikan klarifikasi terbuka setelah dirinya menjadi korban salah sasaran warga. Aditya sempat dikira sebagai Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian tidak mengenakkan tersebut dialami Aditya saat sedang berada di sebuah minimarket. Ia mengaku didatangi dan ditarik bajunya oleh seorang pria yang mencurigainya sebagai buronan yang tengah diburu publik tersebut.
“Saya ingin membuat video klarifikasi bahwasanya saya bukan Taufik Hidayat. Kemarin ada bapak-bapak di Alfamart tiba-tiba menghampiri dan mengira saya pelaku penganiayaan,” ujar Aditya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (23/6).
Aditya mengakui bahwa secara fisik, wajahnya memang memiliki kemiripan dengan foto DPO yang tersebar luas di media sosial. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.
“Memang rada mirip seperti di foto yang beredar, tapi itu bukan saya. Saya jangankan menganiaya wanita, ada semut nempel di tangan saja saya tiup, bukan saya keplak,” selorohnya untuk meyakinkan publik.
Kekhawatiran Aditya muncul seiring dengan tingginya tensi pencarian Taufik Hidayat. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan sayembara dengan hadiah Mata Uang Rupiah sebesar 250 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Sayembara bernilai fantastis tersebut memicu antusiasme masyarakat, namun di sisi lain meningkatkan risiko salah identifikasi terhadap warga yang memiliki kemiripan fisik dengan pelaku. Aditya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak bertindak gegabah.
“Mohon kepada teman-teman, warga masyarakat Indonesia, khususnya Bandung dan sekitarnya, kalau melihat saya di jalan, saya bukan Taufik Hidayat,” tegas Aditya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan informasi valid kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan warga tidak bersalah. (Instagram/Z-10)
