Pemilik Lembaga Pendidikan Agama di Demak Tersangka Pencabulan Santriwati
Polres Demak menetapkan MT, pengasuh lembaga pendidikan agama di Demak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati(Akhmad Safuan/MI)

SETELAH melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti, polisi akhirnya menetapkan pemilik dan pengasuh  Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak MT, 46, sebagai tersangka kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

“Kita sudah tetapkan MT sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur dan lakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma, Selasa (23/6).

Sementara itu, suasana di lingkungan lembaga pendidikan agama itu  terlihat tertutup dan lenggang. Tidak ada kegiatan belajar mengajar.  Orangtua santri memilih menarik pulang anak-anak mereka atau memindahkan ke ponpes lain. 

Selain meningkatkan kasus ke penyidikan, ungkap Arlan Budi Kusuma, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Arlan Budi Kusuma kasus ini, berlangsung cukup lama dari mulai masuknya laporan korban, kemudian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban, tersangka dan saksi serta ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup, hingga gelar perkara. 

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap santriwati di lingkungan lembaga pendidikan agama di Demak ini, lanjut Arlan Budi Kusuma, berawal keluarga korban RE, 16, yang memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas bahwa istrinya pernah menjadi mondok dan menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT. Ayah korban kemudian khawatir anaknya belajar di lembaga yang sama. 

Pada Juni 2024, ia mendatangi Ma’had Azimul Quran Al Anfas dan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. Korban RE kemudian dipindahkan ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, untuk melanjutkan pendidikan. Barulah pada pertengahan 2025, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalamannya.

“Berdasarkan pengakuan korban telah mendapatkan pencabulan sebanyak 5 kali sejak masuk lembaga pendidikan agama itu saat usianya masih 13 tahun,” tambahnya. 

Akhirnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke kepolisian.

 “Kami minta korban lain segera melapor lembaga, karena diduga jumlah korban cukup banyak,” imbuhnya. (H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *