
PEMERINTAH Kota Makassar mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi puluhan ribu pekerja rentan. Melalui kolaborasi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 45 ribu pekerja rentan di Kota Daeng kini resmi terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT.
Inovasi progresif ini diluncurkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial) yang menyasar pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa program ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat. “Masyarakat Makassar tidak boleh tiba-tiba miskin mendadak ketika kepala keluarganya meninggal dunia. Jaminan keamanan sosial ini harus dijaga agar masyarakat tetap memiliki perlindungan yang memadai,” ujar Munafri.
Hingga Mei 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar telah menyentuh angka 54,3 persen atau mencakup 296.265 pekerja. Keberhasilan ini didukung oleh Surat Edaran Nomor 278 Tahun 2025, di mana Pemkot Makassar menanggung iuran bagi 81 ribu pekerja rentan melalui APBD.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemkot Makassar. Menurutnya, pemberian JHT bagi pekerja rentan adalah terobosan yang layak menjadi percontohan nasional.
“Ini adalah inovasi pertama di Indonesia di mana pemerintah daerah hadir memberikan JHT bagi pekerja rentan. Kami akan gaungkan ini secara nasional agar pimpinan daerah lain terinspirasi melakukan hal serupa demi kesejahteraan pekerja,” ungkap Saiful.
Selain peluncuran program, dilakukan pula penandatanganan kerja sama dengan Wadah PERISAI Mulia Berjasa yang melibatkan 1.005 Agen Perisai di 15 kecamatan. Agen-agen ini bertugas memperluas jangkauan perlindungan hingga ke tingkat RW, termasuk menyasar pedagang pasar dan pedagang kaki lima.
Saiful berpesan agar para Agen Perisai bekerja dengan integritas tinggi. “Dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, Anda telah melindungi masa depan pekerja dan keluarganya. Jaga kepercayaan peserta dengan profesionalisme,” pungkasnya. (RO/Z-10)
