
PEMERINTAH Jepang resmi menaikkan biaya visa bagi warga negara asing setelah menyetujui revisi peraturan kabinet terkait keimigrasian. Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama dalam 48 tahun sejak tarif visa terakhir kali ditetapkan pada 1978.
Melansir Japan Times, Sabtu (20/6), mulai 1 Juli 2026, biaya visa sekali masuk (single-entry) naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen. Dengan asumsi kurs Rp110 per yen, tarif tersebut meningkat dari sekitar Rp330.000 menjadi Rp1,65 juta.
Sementara itu, biaya visa beberapa kali masuk (multiple-entry) naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen, atau dari sekitar Rp660.000 menjadi Rp3,3 juta.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan perubahan kondisi ekonomi selama hampir lima dekade terakhir.
“Biaya visa saat ini ditetapkan pada 1978. Kami merevisinya dengan mempertimbangkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar yang terjadi sejak saat itu,” kata Motegi.
Meski tarif meningkat signifikan, pemerintah Jepang menilai kebijakan tersebut tidak akan langsung memengaruhi kunjungan wisatawan asing ke negara itu.
“Kami telah mempertimbangkan berbagai faktor secara cermat dan tidak memperkirakan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap pariwisata masuk,” ujar Motegi.
Biaya Layanan Keimigrasian
Selain visa, Jepang juga menaikkan batas biaya berbagai layanan keimigrasian lainnya. Sebelumnya, batas maksimum biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta. Setelah revisi, batas tersebut naik menjadi 100.000 yen atau sekitar Rp11 juta.
Untuk permohonan izin tinggal permanen, batas biaya yang semula 10.000 yen (Rp1,1 juta) naik menjadi 300.000 yen atau sekitar Rp33 juta.
Pemerintah juga mengusulkan kenaikan biaya perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal dari kisaran 5.500-6.000 yen (Rp605.000-Rp660.000) menjadi 10.000-70.000 yen (Rp1,1 juta-Rp7,7 juta). Adapun biaya permohonan izin tinggal permanen direncanakan naik dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen, atau sekitar Rp22 juta.
Pemerintah Jepang menyatakan tambahan pendapatan dari kenaikan biaya tersebut akan digunakan untuk mendukung pengelolaan jumlah warga asing yang terus meningkat. Hingga akhir 2025, jumlah penduduk asing di Jepang mencapai rekor 4,13 juta orang.
Dana tambahan juga akan dialokasikan untuk memperluas program pendidikan bahasa Jepang serta memperkuat penanganan terhadap pelanggaran izin tinggal.
Pemerintah beralasan bahwa biaya layanan keimigrasian Jepang masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara Barat. Sebagai perbandingan, biaya perpanjangan visa di Amerika Serikat berkisar US$420-US$470 atau sekitar Rp6,8 juta-Rp7,6 juta, sedangkan di Jerman mencapai 93-98 euro atau sekitar Rp1,75 juta-Rp1,84 juta. (B-3)
