
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Kondisi kesehatannya menurun akibat kambuhnya penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD).
Kuasa hukum Dokter Tifa, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki penyakit bawaan yang dipicu oleh kondisi fisik dan mental yang tertekan. “Dokter Tifa memiliki penyakit bawaan. Salah satunya GERD yang kambuh karena tidak makan sejak pagi dan menghadapi tingkat stres yang tinggi,” ujar Refly di Jakarta, Jumat (19/6) malam.
Kelelahan Akibat Persiapan Disertasi
Menurut Refly, sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa disibukkan dengan persiapan seminar hasil disertasinya. Rangkaian aktivitas akademik yang padat tersebut diklaim menguras energi fisik dan mentalnya secara signifikan.
“Alhamdulillah ujian tetap terlaksana melalui Zoom, tetapi dalam kondisi penuh tekanan dan tidak nyaman,” tambah Refly. Akibat kelelahan yang ekstrem, Dokter Tifa bahkan sempat harus menggunakan kursi roda saat keluar dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri sebelum akhirnya diputuskan untuk rawat inap.
Kondisi Roy Suryo di RS Polri
Selain Dokter Tifa, tersangka lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, juga menjalani perawatan di lokasi yang sama. Namun, Refly Harun enggan merinci penyakit yang diderita mantan Menpora tersebut.
“Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik dan cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidap penyakit tersebut,” kata Refly singkat.
Keduanya tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari penyidik Polda Metro Jaya. Roy Suryo tampak mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek, sementara Dokter Tifa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat turun dari mobil tahanan.
Kronologi Penangkapan:
Berdasarkan keterangan tim hukum masing-masing, Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Sementara itu, Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih berada di bawah pengawasan tim medis RS Polri Kramat Jati untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan mereka sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh pihak kepolisian. (Ant/E-3)
