
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah sebagian dari total tanah seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik KPK saat ini masih menelusuri aset lain milik anak penyanyi dangdut Arafiq tersebut.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu (20/6).
Penyitaan tersebut, ujar Budi, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan yang menjerat Fadia Arafiq.
KPK memeriksa 14 saksi pada 17 Juni 2026 dalam menelusuri aset-aset tersebut. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.
Sebelumnya KPK juga menyegel bangunan ritel modern yang diduga milik Fadia Arafiq. Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah pada 3 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. KPK menyakini adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 sehingga proyek itu menggunakan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga Fadia Arafiq yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dia disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. (Ant/H-4)
