
KUASA hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (17/6) pukul 20.00 WIB terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Rizky Billar dan Asila Maisa.
Keterangan pers tersebut disampaikan Sadrakh Seskoadi di kantornya di Permata Boulevard Jakarta Barat untuk menjawab pertanyaan media sepekan terakhir. Pemicunya adalah postingan dari akun IG Law Firm Sadrakh Seskoadi terkait isu yang kembali menimpa kliennya sekaligus menjawab pertanyaan netizen.
“Tadi malam pukul 20.00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media. Laporan tersebut bertujuan untuk melaporkan akun-akun yang telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong,” ungkap Sadrakh Seskoadi dalam keterangan persnya pada Kamis (18/6).
Sadrakh Seskoadi menegaskan laporan ini bukan hanya untuk melindungi nama baik Rizky Billar dan keluarga, namun juga untuk melindungi nama baik Asila Maisa, putri Ramzi yang juga ikut terseret dalam konten yang beredar.
“Dengan adanya postingan yang menyebut Rizky Billar berselingkuh, memiliki anak dan berupaya menceraikan Lesti Kejora karena hubungan dengan Asila Maisa, keterangan pers ini kami gelar juga untuk menjaga harkat dan martabat Asila Maisa. Bagaimanapun Asila Maisa memiliki kehidupan pribadi, pertemanan dan karier profesional. Pemberitaan tidak benar ini jelas merugikan client kami,” jelas Sadrakh Seskoadi menambahkan.
Kasus ini direncanakan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dari bukti awal, penyidik menduga pelaku mencari keuntungan dari pemberitaan tersebut. Sadrakh Seskoadi juga menyebut terdapat oknum media yang ikut menunggangi isu ini.
“Sudah teridentifikasi beberapa oknum rekan media yang menyebarkan materi hasil aplikasi AI untuk kepentingan dan pendapatan pribadi,” ungkapnya.
Ke depan, Rizky Billar, keluarga dan para saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sadrakh Seskoadi menghimbau para pelaku segera menghentikan perbuatannya.
“Kami berharap para pelaku pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong segera menyerahkan diri. Pasal yang kami siapkan berlapis dan ancamannya cukup berat. Semoga ini jadi pelajaran agar tidak ada korban lagi,” tutup Sadrakh Seskoadi. (H-2)
