Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja di Menteng, Alibi Perampokan Terbongkar
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja di Menteng.(Dok. Antara)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat yang dilakukan seorang wanita berinisial USP (31) terhadap rekan kerjanya, MHA (30). Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuat laporan palsu terkait aksi perampokan di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa (16/6) siang. Awalnya, USP yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan IT melaporkan bahwa rumahnya disatroni dua perampok yang menyekap korban, MHA, yang merupakan direktur utama di perusahaan yang sama.

“Laporan awalnya pencurian dengan kekerasan atau perampokan menurut keterangan saksi. Saksi (USP) mengaku menyerahkan emas batangan 200 gram dan perhiasan 300 gram agar pelaku melepaskan korban,” ujar Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).

Namun, melalui metode scientific investigation, penyidik menemukan sejumlah ketidakkonsistenan. Polisi mencurigai adanya jeda waktu lebih dari satu jam antara waktu kejadian dengan waktu pelaporan. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya orang asing yang masuk ke dalam rumah tersebut.

Kronologi Sebenarnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa USP adalah pelaku tunggal. Kejadian bermula saat korban menginap di rumah pelaku usai dinas luar kota. Pelaku awalnya menjebak korban untuk memegang kain yang terhubung kabel arus listrik hingga korban tersengat dan pingsan selama beberapa detik.

Dalam kondisi panik melihat korban pingsan, pelaku justru melakukan penganiayaan menggunakan tabung nitrogen, teflon, dan pisau. Akibatnya, korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian kepala, punggung, dan leher.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:

  • Pisau dan wajan besi (teflon).
  • Tabung nitrogen berlumuran darah beserta selangnya.
  • Alat kejut listrik (stun gun) dan power supply.
  • Kain bernoda darah dan potongan pakaian korban.

 

Atas perbuatannya, USP dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *