
BELUM lama ini, sempat ramai di media sosial tentang adanya warga mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit. Keluhan tersebut, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan setelah diusut ternyata menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaan aktif dan jika ada peserta JKN yang menunggak baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, mereka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan
Besaran denda pelayanan paling tinggi senilai Rp20 juta dan biasanya nominalnya jauh lebih rendah. Namun BPJS menegaskan kembali bahwa denda pelayanan hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif lagi.
“Untuk ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan untuk di luar pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat program JKN dikelola BPJS Kesehatan sangat luas,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Menurut Rizzky, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 bukan hanya penyakit berbiaya mahal dijamin.
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan dan memerlukan perawatan berjangka waktu lama berlangsung seumur hidup seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes dan yang lainnya.
“Beberapa contoh pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain misal gangguan kesehatan ketergantungan obat ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” katanya.
TIDAK DIJAMIN
Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik misal operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Akan tetapi, pelayanan kesehatan tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri dan mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di Indonesia.
“Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. Namun, beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi Misal, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.
Rizzky menjelaskan, aturan soal pelayanan kesehatan tidak dijamin sudah ada sejak lama karena untuk BPJS Kesehatan belum beroperasi dan aturan pertama kali telah mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia dan apabila sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” pungkasnya. (E-2)
