
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan keabsahan kebijakan organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan terkait penunjukan Pelaksana Tugas DPW PPP Maluku.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerima eksepsi DPP PPP sebagai tergugat dan menolak dalil yang diajukan penggugat.
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat kepastian hukum atas kebijakan organisasi yang telah dijalankan DPP PPP, termasuk dalam hal penandatanganan surat keputusan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” kata Syarif kepada wartawan usai sidang di Jakarta, Kamis (18/6).
Syarif menjelaskan, salah satu pokok yang diuji dalam perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal.
Menurut dia, majelis hakim telah menolak dalil yang mempersoalkan keabsahan tanda tangan dalam SK tersebut.
“Dalil penggugat yang mendalilkan bahwa SK Plt Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” ujarnya.
Syarif menilai putusan itu menjadi penegasan bahwa mekanisme penandatanganan dokumen organisasi di lingkungan PPP telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025.
“Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah ditampilkan di e-Court ini. Putusan ini dapat menghilangkan perdebatan mengenai keabsahan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan putusan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh kader PPP untuk memperkuat soliditas organisasi. Ia mengajak kader menghormati proses hukum yang telah berjalan serta kembali fokus pada agenda konsolidasi partai.
“Mumpung sekarang musim sepak bola, kemenangan ini sudah lebih dari hattrick. Penonton sudah bisa melihat fakta hukum yang diputuskan pengadilan. Jangan mudah berubah atau goyah hanya karena provokasi dan janji dari pihak-pihak yang tidak mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya,” tegasnya.
Syarif juga menekankan pentingnya seluruh struktur dan kader PPP untuk kembali mengarahkan energi pada kerja-kerja politik menjelang Pemilu 2029.
“Ayo kembali bersatu. Fokus kita adalah mempersiapkan kerja-kerja elektoral 2029 agar PPP dapat kembali masuk ke Senayan dan memperjuangkan aspirasi umat serta masyarakat luas,” tutupnya. (Z-10)
