Kuasa Hukum Sony Sonjaya Bantah Elza Syarief Mundur
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)

TIM kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membantah klaim pengacara Elza Syarief yang menyatakan telah mengundurkan diri dari tim pembela. 

Pihak Sony menegaskan bahwa status Elza sebenarnya adalah dicabut kuasanya secara resmi oleh pihak keluarga dan kliennya.

Salah satu kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi kepastian status hukum tersebut langsung dari pihak keluarga Sony Sonjaya pada awal pekan ini.

“Saya diberitahu oleh pihak keluarga bahwa hari Senin (15/6/2026) Elza resmi dicabut kuasanya, bukan mengundurkan diri. Surat pencabutan dilakukan langsung oleh Pak Sony. Namun, saya pribadi belum mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan pencabutan tersebut,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Krisna memaparkan bahwa posisi dirinya dan Elza Syarief sejak awal menerima surat kuasa secara terpisah melalui kantor hukum (law firm) masing-masing. Oleh karena itu, pencabutan kuasa terhadap Elza dipastikan tidak memengaruhi kinerja atau legalitas tim pengacara lain yang saat ini masih mendampingi Sony menghadapi penyidikan di Kejaksaan Agung.

Krisna juga mengaku terkejut dan heran dengan pernyataan Elza Syarief yang mengaku mundur karena menganggap Sony Sonjaya tidak jujur serta menutup-nutupi fakta perkara dalam proses pendampingan hukum.

Menurut Krisna, selama proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, seluruh keterangan dan pembelaan dari Sony Sonjaya sudah dikupas secara transparan dan dituangkan secara sah ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya terkejut dengan pernyataan Bu Elza Syarief. Kami menerima kuasa bareng, mendampingi pemeriksaan bersama-sama. Semua sudah dituangkan di dalam BAP. Apa sih yang tidak jujurnya Pak Sony? Saya malah bingung,” ungkapnya.

Krisna turut meluruskan isu mengenai adanya hambatan atau kesulitan komunikasi untuk menemui Sony di dalam tahanan. Ia menilai, sebagai advokat yang sudah memiliki jam terbang tinggi, Elza dipastikan sangat memahami prosedur formal penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Krisna menegaskan pihaknya enggan memperpanjang polemik internal antarpengacara di ruang publik. Saat ini, ujar dia, fokus tim hukum yakni menyusun strategi pembelaan terbaik bagi Sony Sonjaya dalam menghadapi jeratan kasus korupsi pengadaan barang strategis tersebut.

“Saya lebih fokus kepada saat ini Pak Sony sebagai klien saya menghadapi masalah hukumnya. Bu Elza Syarief kan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya,” ujar Krisna. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *