Eksekusi Hotel Sultan, Dasco: Nasib Pegawai akan Dikoordinasikan dengan Pemerintah
Petugas gabungan mengawal eksekusi Barang Milik Negara (BMN) eks Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).(Antara/Polda Metro Jaya)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib para pegawai eks Hotel Sultan pasca-eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pemerintah pada Kamis (18/6/2026) pagi. Dasco menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) agar para pekerja tetap mendapatkan perhatian dan ruang untuk bekerja.

“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemensetneg. Pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kemensetneg tentunya kita harapkan memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pemerintah resmi melaksanakan pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan GBK sebagai aset negara setelah dikelola oleh PT Indobuildco selama kurang lebih 50 tahun.

Proses eksekusi tersebut didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni:

  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
  • Penetapan Nomor 1/PDt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Eksekusi ini menandai berakhirnya masa pengelolaan PT Indobuildco di kawasan strategis Senayan dan pengalihan penuh kendali aset kepada negara melalui Kemensetneg.

Pemerintah Buka Posko Komunikasi

Menanggapi kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja massal, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan bahwa pemerintah tidak akan menelantarkan para pekerja. Ia menegaskan prinsip “memanusiakan” para eks karyawan dalam proses transisi ini.

“Kami tidak ingin mereka menjadi pihak yang dikorbankan. Kami akan data, ajak komunikasi, dan ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” tegas Juri dalam jumpa pers usai eksekusi.

Sebagai langkah konkret, Kemensetneg melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan langkah-langkah berikut:







Langkah Penanganan Keterangan
Pendataan Karyawan PPKGBK melakukan verifikasi jumlah dan status seluruh eks pekerja Hotel Sultan.
Pembukaan Posko Tersedia saluran komunikasi langsung bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi.
Integrasi Aktivitas Pemberian ruang bagi eks karyawan untuk tetap beraktivitas di lingkungan GBK.

Juri meminta para karyawan tidak perlu khawatir karena pemerintah membuka pintu komunikasi seluas-luasnya untuk menampung kebutuhan informasi terkait status keberlanjutan kerja mereka di masa depan. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *