
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menelusuri seluruh proses pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) selain perkara dugaan korupsi terkait motor listrik yang melibatkan mantan pimpinan lembaga tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai pengadaan yang terkait dengan program MBG.
“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/6).
Ia menegaskan, pengusutan yang dilakukan Kejagung bukan semata-mata untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga untuk memastikan manfaat program MBG dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Febrie juga menilai program MBG tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila pengadaan barang dan bahan pangan dilakukan secara tepat dan melibatkan pelaku usaha lokal.
“Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. (H-4)
