RUU Reforma Agraria Diharapkan Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU Reforma Agraria) diharapkan dapat mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9).

“RUU ini diharapkan mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria,” kata Nusron dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Nusron mengatakan pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan agar dapat berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap penguatan landasan hukum Reforma Agraria dapat memperluas manfaat kebijakan bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

“Pemerintah berharap masyarakat rentan dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui Reforma Agraria yang berkeadilan,” ujar Nusron.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas peran serta dan kerja sama selama pembahasan RUU tersebut,” tutur Dasco.

Pengesahan RUU Reforma Agraria dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. Laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Sidang juga dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.  (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *