
POLRESTA Barelang menindak 267 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis laik jalan. Penindakan tersebut dilakukan untuk menekan aksi balap liar dan menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan penggunaan knalpot tidak standar menjadi salah satu faktor yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Batam,” katanya, Selasa (22/9).
Operasi penertiban berlangsung sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 267 pengendara dikenai sanksi tilang dan kendaraan mereka diamankan sebagai barang bukti.
Pada penindakan terakhir yang dilakukan Sabtu (19/9), petugas kembali mengamankan 30 unit sepeda motor dengan knalpot brong.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah.
Polresta Barelang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan lainnya.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah, bengkel modifikasi, komunitas kendaraan, serta imbauan kepada masyarakat.
Dia mengingatkan para orang tua agar turut mengawasi anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Pastikan pengendara sudah berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta tidak melakukan perubahan kendaraan yang melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (HK)
