
NAMA Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam aktivitas pengiriman barang melalui Blueray Cargo. Namun, KPK menegaskan bahwa temuan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip. Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Taufik menambahkan bahwa dalam proses penyidikan terhadap grup Blueray Cargo sebelumnya, fakta tersebut tidak dikembangkan lebih jauh karena belum ditemukan bukti kuat yang mengaitkan Raffi dengan pengurusan keimigrasian atau kepabeanan yang ilegal. Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan jika fakta persidangan berkembang.
Awal Mula Nama Raffi Ahmad Terseret
Nama pesohor tersebut pertama kali mencuat dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, pada Jumat (5/6). Jaksa KPK mencecar saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman barang mewah berupa laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Dalam kasus induknya, jaksa KPK telah mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, atas dugaan pemberian suap senilai Rp61,3 miliar dalam Mata Uang Rupiah (setara dolar Singapura) serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum di Ditjen Bea Cukai.
Reaksi Raffi Ahmad dan Hotman Paris
Merespons kabar tersebut, Raffi Ahmad bergerak cepat dengan menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Melalui unggahan di media sosial, Hotman menyatakan bahwa kliennya merasa difitnah atas pemberitaan yang berkembang.
“Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia. Kami sudah sepakat akan melakukan konferensi pers pada Kamis (11/6) jam 2 siang,” tegas Hotman Paris.
KPK menyatakan akan terus mempelajari fakta-fakta baru yang muncul di persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait Raffi Ahmad dalam kasus yang menyeret Blueray Cargo dan pejabat di Bea Cukai. “Apakah nanti fakta persidangan itu perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” pungkas Taufik. (H-4)
