
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), terindikasi sempat menjalin komunikasi dengan warga negara Jerman, Andrej Frey.
Andrej Frey dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, pengelola kawasan di Ubud, Bali, yang populer dengan sebutan “Kampung Rusia”. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya informasi mengenai komunikasi tersebut.
“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Dugaan Modus Pemerasan
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami apakah komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey berkaitan dengan praktik pemerasan. Taufik menjelaskan bahwa informasi ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Andrej Frey sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka di Polda Bali sejak 24 Januari 2025. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud melalui jabatannya di PT Tommorow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam operasi ke-11 sepanjang tahun 2026 tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.
Silmy Karim sendiri menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Total kerugian atau uang yang diraup para tersangka diperkirakan mencapai Mata Uang Rupiah 145,5 miliar.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat tinggi imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025).
- Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat).
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
- Sejumlah pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Praktik lancung ini diduga terjadi sejak para tersangka bertugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga berpindah ke kementerian baru, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
