Gaji ke-13 ASN Pemkot Cirebon Cair Akhir Juni atau Awal Juli 2026
Ilustrasi(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka telah disiapkan. Proses pencairan dana tersebut kini tengah memasuki tahap finalisasi administrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran gaji ke-13 ini ditargetkan rampung paling lambat pada awal Juli 2026. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon sedang melakukan persiapan teknis terkait penganggaran.

“Pembayaran gaji ke-13 ASN segera direalisasikan. Target pencairan paling lambat awal Juli ini,” ujar Iing Daiman di Cirebon, Senin (8/6).

Iing menambahkan, meskipun target utama adalah awal Juli, terdapat potensi pencairan lebih cepat jika proses administrasi berjalan lancar. “Informasinya masih dalam proses penyiapan. Pencairan berpotensi dilakukan akhir Juni. Namun, jika proses administrasi membutuhkan waktu lebih panjang, pembayaran dipastikan tetap dilakukan pada awal Juli,” imbuhnya.

Data Alokasi Gaji ke-13 Pemkot Cirebon:







Estimasi Anggaran Puluhan Miliar Rupiah
Jumlah Penerima Sekitar 7.000 ASN
Target Pencairan Akhir Juni – Awal Juli 2026
Status PPPK Dalam koordinasi regulasi teknis

Terkait besaran dana, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran mencapai puluhan miliar Mata Uang Rupiah. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 7.000 ASN yang bertugas di berbagai instansi di bawah naungan pemerintah kota. Iing menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran telah diperhitungkan secara matang oleh BPKPD agar tidak ada kendala saat distribusi dana.

Nasib Gaji ke-13 PPPK

Mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori PPPK paruh waktu, Sekda menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan koordinasi lebih mendalam dengan BPKPD.

Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme pencairan sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dari pemerintah pusat. Iing meminta para pegawai untuk bersabar karena proses ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan.

“Pemkot Cirebon memastikan seluruh hak pegawai akan dibayarkan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya. (UL/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *