
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat, memberikan apresiasi terhadap pendirian gereja, baik sebagai fasilitas ibadah yang representatif maupun sebagai simbol kerukunan antar umat beragama di kota setempat.
Dukungan dan apresiasi super ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri dalam acara peletakan batu pertama (Ground Breaking) pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Depok 1, yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Atas nama Pemerintah Kota Depok, saya mengapresiasi kontribusi jemaat atas pembangunan Gereja HKBP Depok 1, Pancoran Mas, menjadikannya simbol kerukunan, ” kata Supian Suri, Sabtu (6/6/2026).
Supian Suri menilai, peran Gereja menjadi mitra strategis pemerintah dalam melayani masyarakat dan membangun daerah.
Dukungan dari pemerintah daerah ini, kata dia diharapkan tidak hanya menyediakan tempat ibadah yang nyaman bagi jemaat, tetapi juga memperkuat toleransi dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Kota Depok, tegas dia secara tegas tidak akan mentoleransi kelompok-kelompok yang menghalangi atau menolak hak warga untuk mendirikan Gereja atau rumah ibadah yang sah.
“Pemerintah daerah berpegang teguh pada konstitusi danbmenjamin hak kebebasan beragama. Jika ada kendala, Pemerintah daerah menghimbau diselesaikan melalui musyawarah, sosialisasi yang baik, dan sesuai prosedur yang berlaku. Hak untuk beribadah, dan mendirikan Gereja stau rumah ibadah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Depok 1 Pancoran Mas, Helbert Manalu menyapaikan bahwa pembangunan Gereja HKBP Depok 1 Pancoran Mas menelan anggaran Rp 21 miliar.
“Anggaran pembangunan Gereja HKBP Depok 1 Pancoran Mas menelan angka Rp21 miliar. Hal ini menjadi besar karena kapasitas Gerejanya 3 lantai berdiri diatas lahan seluas 1.923 meter persegi, ” katanya. (H-2)
