
Istana menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri. Pemerintah menilai usulan tersebut sah untuk disampaikan selama mengikuti mekanisme pembahasan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan setiap pihak berhak memberikan pandangan dan masukan terkait revisi UU Polri yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut dia, berbagai pandangan yang muncul dalam proses pembahasan RUU Polri merupakan hal yang wajar. Namun, seluruh usulan tetap harus dikaji berdasarkan kebutuhan dan manfaatnya bagi institusi kepolisian.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan perhatian utama pemerintah dalam revisi UU Polri bukan semata soal struktur jabatan, melainkan penguatan fungsi dan peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
“Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat. Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” katanya.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah juga menaruh perhatian pada penguatan peran Polri dalam menangani berbagai kejahatan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Prasetyo mencontohkan persoalan penyelundupan yang dinilai dapat mengganggu sektor ekonomi riil apabila tidak ditangani secara serius.
“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat. Misalnya garmen. Kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menilai pemberantasan narkotika harus menjadi salah satu fokus utama penguatan institusi Polri melalui revisi undang-undang tersebut.
“Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan ataupun yang diproduksi dengan modus yang makin canggih dan modern, itu akan merusak generasi muda kita ke depan,” kata Prasetyo.
Karena itu, ia menegaskan substansi yang diharapkan pemerintah dalam revisi UU Polri adalah penguatan kapasitas institusi kepolisian agar semakin efektif menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan nasional.
“Ini lebih ke situ sebenarnya yang secara substansi kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,” pungkasnya. (E-3)
