Kemenag Dorong Penanganan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kukar
Gedung Kemenag(dok.Kemenag)

DIREKTORAT Pesantren Kementerian Agama merespons dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ibadurrahman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kemenag menyiapkan sejumlah langkah penanganan untuk memastikan perlindungan terhadap para santri serta mendorong proses hukum berjalan optimal.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyebutkan terdapat lima langkah yang direkomendasikan kepada Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kasus tersebut.

Langkah pertama, kata Basnang, adalah mengutamakan perlindungan anak. Kemenag meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait perlindungan anak dan lembaga layanan perlindungan anak dilibatkan dalam pendampingan korban.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” kata Basnang di Jakarta, Kamis (4/6).

Langkah kedua yakni mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku. Menurut Basnang, aparat Kemenag di daerah diminta terus mendorong penegakan hukum atas dugaan pelecehan seksual yang disertai praktik yang disebut sebagai ‘penistaan agama’ dengan dalih “nikah batin. Kita dukung penuh penegakkan hukum,” jelas Basnang.

Selain itu, Direktorat Pesantren juga merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ibadurrahman sampai seluruh persoalan dinyatakan selesai.

“Ini penting agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ucapnya.

Rekomendasi berikutnya adalah penataan ulang struktur kepemimpinan pesantren dan yayasan. Berdasarkan hasil temuan laporan, pimpinan pesantren diketahui merangkap jabatan sebagai pembina yayasan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki dengan menunjuk figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan santri secara optimal.

Tak hanya itu, Kemenag juga meminta adanya pergantian pengurus yayasan dengan pihak yang dinilai lebih siap menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional dan tidak merangkap sebagai pengasuh pesantren.

“Pengurus Yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, guna menghindari konflik peran serta demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri,” tuturnya.

Basnang menegaskan, apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pihaknya meminta Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” pungkasnya. (Fik/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *