
POLRES Lombok Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. BC ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menggunakan cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung ekstrak tanaman ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara,” ujar Nyoman Diana di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/6).
Kasus ini terungkap berkat informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Australia melalui PT Pos Indonesia pada pekan terakhir Mei 2026. Paket tersebut awalnya ditujukan ke Gili Trawangan, namun dalam pantauan kepolisian, kiriman dialihkan ke sebuah perumahan di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang ditempati oleh BC.
Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery atau pengiriman terkendali. Saat paket diterima oleh BC, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga dan aparatur desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda. Berdasarkan keterangan pada kemasan, produk tersebut mengandung cannabidiol, yakni senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja. Rinciannya terdiri dari tiga kotak berwarna merah muda dan dua kotak berwarna biru.
“Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja,” tambah Nyoman Diana.
Selain mengamankan paket baru, polisi juga menemukan dua kotak kosong bermerek sama di kediaman tersangka. BC mengakui bahwa isi dari kotak kosong tersebut telah ia konsumsi. Petugas turut menyita perangkat vape yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, BC dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk cairan vape merupakan pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
