
PALANG pintu perlintasan kereta Cimindi, Kota Cimahi, rusak setelah ditabrak sebuah truk boks pada Rabu (3/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Insiden tersebut sempat terekam dan beredar di media sosial. Dalam video terlihat truk melaju dari arah Gunungbatu menuju Bandung.
Meski sirene peringatan telah dibunyikan dan palang pintu mulai diturunkan, sopir tetap nekat menerobos perlintasan. Akibatnya, palang pintu yang hampir tertutup tersangkut pada bagian boks truk hingga mengalami kerusakan.
PYMT Humas Daop 2 Bandung, Supriyanto mengatakan, petugas KAI berhasil menghentikan kendaraan tersebut sebelum sopir melarikan diri.
“Surat-surat kendaraannya ditahan sementara oleh petugas,” ujar Supriyanto.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, perusahaan tempat sopir bekerja bertanggung jawab mengganti palang pintu yang rusak akibat insiden tersebut.
“Sudah langsung diperbaiki setelah kejadian itu,” katanya.
Pihak KAI mengimbau seluruh pengguna jalan maupun pejalan kaki agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan kereta api, terutama ketika palang pintu sudah mulai ditutup.
“Kalau palang sudah ditutup, jangan menerobos. Kami tentunya terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan diwajibkan berhenti saat palang pintu perlintasan mulai diturunkan dan sirene peringatan dibunyikan. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Diketahui, pelanggaran di perlintasan kereta api Cimindi masih kerap terjadi dan bahkan pernah menimbulkan korban jiwa akibat pejalan kaki terserempet kereta api.
Pelanggaran paling sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak sabar menunggu kereta melintas. (DG)
