
PANITIA Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK. Revisi tersebut memuat sejumlah pengaturan baru yang mencakup kelembagaan otoritas sektor keuangan, surat utang Danantara, hingga aset kripto.
Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan pembahasan telah dilakukan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
“Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK telah melakukan pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.212 DIM, yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang berkembang selama proses pembahasan panja,” kata Hekal di Jakarta, Rabu (3/6).
Dari total DIM tersebut, sebanyak 485 DIM pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan dipertahankan. Sementara itu, terdapat 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, serta 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan. Selain itu, 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus.
Menurut Hekal, setelah melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap seluruh DIM, Panja menugaskan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk menyusun rumusan akhir beleid tersebut. Hasilnya, telah tersusun draf RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri atas dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal.
Dalam pembahasannya, Panja menyepakati 17 pokok materi muatan yang menjadi substansi utama revisi UU P2SK. Materi tersebut meliputi kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk mekanisme evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR.
Selain itu, revisi juga mengatur perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah, demutualisasi bursa efek, transfer margin dalam transaksi pasar keuangan, surat utang Danantara, perusahaan asuransi dalam proses resolusi, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, bursa mineral dan komoditas strategis, aset kripto, hingga pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.
Pengaturan lain mencakup pembentukan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dengan mekanisme keadilan restoratif, serta pengaturan mengenai bank dalam penyehatan.
Hekal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. “Atas nama Panja RUU Perubahan Undang-Undang P2SK, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik selama proses pembahasan RUU ini,” tutur Hekal.
Ia meyakini revisi UU P2SK akan memperkuat fondasi sektor keuangan nasional dan mendukung ketahanan ekonomi Indonesia ke depan. “Kami meyakini bahwa dengan diundangkannya RUU Perubahan Undang-Undang P2SK, akan terwujud perekonomian nasional yang lebih tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Hal ini merupakan ikhtiar untuk menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya. (Fal/P-3)
