
PEMERINTAH Kota Bandung berupaya serius mencari solusi krisis sampah yang tak kunjung usai. Menyadari sebagai satu-satunya daerah di Jawa Barat yang tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan keinginannya agar daerah yang dipimpinnya bisa memiliki fasilitas pengolahan atau TPA sendiri untuk memutus ketergantungan dari wilayah lain.
Hal ini disampaikan Farhan menyikapi masa pakai TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan habis dalam enam bulan ke depan. ”Kita akan senang mencari kemungkinan untuk membuka TPA punya sendiri. Untuk masa transisi, kita tetap harus butuh TPA. Yang penting kita siapin dulu lahannya, perizinan akan kita urus,” kata Farhan di Bandung, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, ketergantungan Kota Bandung terhadap TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sering menjadi penyebab krisis sampah. Terlebih, dengan kondisi krisis sampah yang saat ini terjadi, pengajuan status kedaruratan sampah yang diajukan Pemkot Bandung sesuai arahan keputusan Menteri Lingkungan Hidup ditolak oleh pihak provinsi.
”Karena masalahnya kita enggak punya TPA. Satu-satunya kota di Jawa Barat yang enggak punya TPA itu Kota Bandung, makanya TPA-nya tergantung pada provinsi. Ketika kita minta kedaruratan enggak bisa, ya sudah, kita akan cari jalan lain. Karena masalah ini harus selesai, enggak bisa enggak,” tegasnya.
Terlebih Farhan menyebut, Kota Bandung sebenarnya pernah memiliki TPA mandiri, yakni di Dago Elos yang kemudian dipindahkan ke Leuwigajah. Namun, pascatragedi dan penutupan TPA Leuwigajah, Bandung kembali menumpang ke TPA Sarimukti.
Kondisi ini kian pelik karena kuota dan kewenangan pengangkutan sampah sepenuhnya diatur oleh pemerintah provinsi. Bahkan, kata Farhan, rencana pembangunan PLTSA Gede Bage pun dipastikan batal karena kini lahannya masuk kategori lahan sawah dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BPN.
Berteknologi Modern
Menurutnya, konsep TPA yang ingin diinisiasi ke depan bukan sekadar tempat penumpukan sampah konvensional, melainkan beralih fungsi menjadi tempat pengolahan akhir yang berbasis teknologi modern. “Karena walau bagaimanapun kita butuh TPA,” katanya.
Sembari menunggu keinginan itu terealisasi, Farhan menyambut baik janji Gubernur Jawa Barat yang akan memberikan bantuan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan. “Apapun lah, saya terima sekarang,” katanya.
Pada sisi lain, Farhan pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah. Program ‘Gaslah’ yang digagasnya berfokus pada edukasi pemilahan sampah organik berbasis masyarakat meski diakuinya butuh waktu panjang.
Berdasarkan data terakhir, tambah Farhan, tingkat partisipasi warga dalam memilah sampah mengalami peningkatan meski belum mencapai target. Dari rata-rata 85 rumah di tiap RT, tahun lalu baru 10 rumah yang melakukan pemilahan, menurutnya kini naik menjadi 20 rumah.
Pihaknya pun menargetkan minimal 60 rumah per RT aktif memilah agar pengelolaan sampah di hulu menjadi efektif. “Belum mungkin efektif langsung karena edukasi tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Para ahli pun menyatakan, menuju ke arah sana kita tetap butuh TPA sebagai penopang,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai penegakan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan seperti ke aliran sungai, Farhan menyebut bahwa sanksi denda Rp500 ribu yang tertuang dalam peraturan daerah sangat sulit diterapkan di lapangan.
“Peraturan itu bisa bagus, tapi penerapannya sama sekali tidak mudah. Sangat tidak manusiawi kalau pemerintah kota menangkap ibu-ibu buang sampah sekantong lalu didenda Rp500 ribu. Kita tidak mungkin memenjarakan warga. Maka dari itu, jalannya adalah terus menggenjot edukasi dan menyiapkan infrastruktur pengolahannya terlebih dahulu,” katanya. (H-3)
