
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas penguatan tata kelola zakat.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemeritah Daerah Wilayah III KemenpanRB, Ugi Cahyo Setiono, menyarankan Baznas RI untuk melakukan analisis mendalam dan kajian kaji banding (benchmark) guna memperkuat argumen penguatan bentuk kelembagaan Baznas ke depan.
Dalam diskusi tersebut, Ugi Cahyo menjelaskan pandangannya terkait berbagai hal, mulai dari penataan status kelembagaan, regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil, hingga pengintegrasian zakat dan pajak guna menyempurnakan sistem pengelolaan zakat.
“Terkait penguatan kelembagaan Baznas, kami belum bisa menyarankan apakah Baznas ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS, sehingga teman-teman di Baznas perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal, namun untuk saat ini Baznas sebagai LNS adalah pilihan yang cukup baik” ujar Ugi Cahyo.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut pertemuan ini difokuskan untuk berkonsultasi dengan KemenPAN RB guna memperkuat tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat secara nasional.
“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan Baznas,” jelas Zainut Tauhid Sa’adi
Diskusi tersebut menyoroti isu strategis dalam tata kelola zakat, mulai dari penataan kewajiban zakat, penguatan bentuk kelembagaan Baznas, zakat sebagai pengurang pajak hingga model hubungan antara Baznas RI dan Baznas di daerah. (Z-10)
