
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek penuh kejanggalan dan tidak masuk akal apabila dilihat dari perspektif hukum yang objektif.
Hal itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas publik karena masyarakat dapat mengakses barang bukti dan mengikuti jalannya sidang secara terbuka.
Ia mengatakan banyak pakar dari berbagai bidang, mulai dari pengadaan barang dan jasa, teknologi laptop, audit, hingga hukum, turut melakukan analisis independen terhadap perkara tersebut.
Nadiem menilai dakwaan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menunjukkan adanya upaya kriminalisasi.
“Kalau kasus ini dilihat dari perspektif saya sebagai tersangka, nggak akan masuk akal. Tetapi kalau dilihat dari perspektif penzoliman, akan sangat masuk akal,” ujarnya.
Ia juga membantah berbagai tuduhan yang sempat berkembang di awal penyidikan, termasuk soal dugaan grup WhatsApp serta tudingan Chromebook mangkrak dan tidak digunakan.
“Tidak ada sama sekali perbincangan itu dan tidak ada Chromebook mangkrak,” katanya.
Menurut Nadiem, konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut terus berubah seiring perkembangan persidangan. Awalnya, kata dia, kerugian disebut mencapai Rp9 triliun dengan asumsi seluruh laptop tidak dapat dimanfaatkan.
Namun setelah muncul data bahwa perangkat tetap digunakan, narasi kerugian disebut bergeser menjadi dugaan kemahalan harga laptop.
“Ternyata harga laptopnya dibeli di bawah harga pasar. Gak ada kemahalannya. Jadi bagaimana caranya menciptakan kerugian? Ya harus dengan metode kreatif sekali, metode rekalkulasi,” ujar Nadiem.
Ia menuding audit kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan disusun dengan metode yang tidak transparan.
Selain itu, Nadiem juga mempertanyakan sejumlah proses dalam persidangan, termasuk tidak dihadirkannya saksi dari Google serta tidak dibukanya dokumen audit kerugian negara kepada pihaknya.
“Mungkin pada saat kita buka audit kerugian negara akan terbuka bahwa angkanya rekayasa,” katanya.
Nadiem turut menyoroti keberatan jaksa terhadap vendor yang ingin membuka data biaya riil pengadaan laptop dalam persidangan.
Menurut dia, data tersebut justru penting untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan kemahalan harga.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengingatkan dampak luas apabila dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Ia menilai putusan bersalah akan menjadi preseden bahwa seluruh pengadaan laptop pemerintah dapat dianggap merugikan negara menggunakan metode audit yang sama.
Selain itu, ia menyebut status kepemilikan saham terbuka di perusahaan publik seperti GoTo dapat berpotensi mempidanakan pejabat negara lain yang memiliki saham serupa apabila terdapat pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Kalau saya dianggap bersalah, itu artinya setiap pejabat yang punya saham di perusahaan terbuka bisa terpidana kalau ada pengadaan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Nadiem juga menegaskan dirinya justru memilih opsi pengadaan yang menurutnya lebih hemat bagi negara.
“Kalau saya bersalah, itu artinya saya akan menjadi orang pertama yang dipidanakan untuk menghemat anggaran triliunan,” kata dia.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa.
