Bolos 10 Hari Berturut-turut, 7 PNS Pemkot Cirebon tak Dapat Gaji Bulan Ini
Balai Kota Cirebon(MI/Nurul Hidayah)

SEBANYAK tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tidak menerima gaji pada Juni 2026. Tidak hadir 10 hari berturut-turut tanpa alasan jelas menjadi penyebabnya. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak tujuh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon dan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dipastikan tidak menerima gaji bulan ini, Juni 2026. Ketujuh PNS tersebut terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 

“Mereka telah bolos kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kami pun memberi sanksi tegas dengan menghentian pembayaran gaji mereka bulan ini,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, Selasa (2/6). 

Dijelaskan Budi, penghentian sementara pembayaran gaji di bulan ini merupakan upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan disiplin. Sanksi tegas ini juga sudah sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Sementara Ayat (2) menegaskan bahwa penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan bahwa langkah tegas yang diambil merupakan upaya Pemkot Cirebon untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Iing. 

Namun penghentian pembayaran gaji tersebut bersifat administratif dan tidak serta-merta menghilangkan hak ASN yang bersangkutan. Pemerintah Kota Cirebon tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan klarifikasi maupun sanggahan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Cirebon tidak mempublikasikan identitas ASN yang dikenakan penghentian pembayaran gaji guna menghormati asas kehati-hatian, perlindungan data pribadi, serta karena proses pemeriksaan dan pemberian kesempatan menyampaikan klarifikasi masih terbuka sesuai mekanisme kepegawaian. 

“Dengan adanya sanksi tegas ini kami berharap seluruh ASN semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” harap Iing. (UL/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *