Aksi Tolak Zona Merah Pertamina Guncang Hari Jadi Kota Jambi
Aksi emak-emak menolak penetapan Zona Merah Pertamina.(MI/Solmi)

DIDOMINASI emak-emak, aksi ratusan warga yang tergabung dalam Forum Menolak Zona Merah Pertamina, membuncah suasana di depan Gedung DPRD Kota Jambi yang tengah menggelar Paripurna Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi ke-625, Selasa (2/6).

Sambil mengusung keranda berisi boneka pocong dan beragam poster dan spanduk, para peserta aksi menyuarakan penolakan terhadap penetapan zona merah Pertamina yang telah mengebiri (memblokir) hak kepemilikan warga atas 5.506 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa kelurahan di Kota Jambi.

Ribuan SHM warga yang diblokir pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota itu, tersebar di wilayah Kelurahan Simpang III Sipin (74 bidang), Kelurahan Mayang Mangurai (64 bidang), Kelurahan Kenali Asam (1.843 bidang), Kelurahan Kenali Asam Bawah (1.314 bidang), Kelurahan Kenali Asam Atas (645 bidang), Kelurahan Paal Lima (918 bidang) dan di Kelurahan Suka Karya 648 bidang.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kami berharap ini adalah aksi terakhir kami. Jika pemerintah tidak juga mampu menyelesaikannya, kami siap untuk menegerahkan aksi lebih besar, dan memblokir pula akses di sekitar lokasi kegiatan Pertamina. Termasuk aksi ke kantor walikota dan kantor pemerintahan terkait,” ujar seorang pendemo.

DAMPAK PEMBLOKIRAN SHM

Menurut warga pendemo, pemblokiran SHM sepihak oleh instansi pemerintah terkait semenjak akhir 2025 lalu, berdampak langsung terhadap kehidupan ribuan masyarakat. Masyarakat terdampak kehilangan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.

Pendemo meneriakkan, sudah berulang kali meminta keadilan dan kepastian hukum kepada pihak Pertamina, para wakil rakyat di DPRD dan pejabat pemerintahan Kota Jambi.  Namun, setali tiga uang, aspirasi mereka tidak kunjung mendapatkan solusi.

“Kami berkali-kali mengundang DPRD untuk hadir dalam pembahasan zona merah bersama warga. Tidak ada yang mau datang. Saat masyarakat mengalami kesulitan, wakil rakyat justru tidak terlihat. Kami membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujar pendemo.

KEBIJAKAN SALAH KAPRAH

Sementara Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Suhatman Pisang menyebutkan, persoalan zona merah Pertamina tersebut berawal dari kebijakan administrasi pertanahan salah kaprah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemblokiran terhadap lima ribuan bidang tanah yang sudah memiliki SHM dari pihak BPN sendiri tersebut, ditenggarai tindak kesewenang-wenangan. Karena hanya berdasar lembaran klaim dari pihak tertentu saja.

“Bagaimana mungkin lima ribuan bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik diblokir hanya berdasarkan selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum, yang sejatinya adalah produk dokumen legal dari institusi negara yang resmi,” ujar Suhatman.

Ia menilai BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah yang menurutnya telah sah menjadi milik masyarakat.

Selain itu, Suhatman juga menyoroti tidak adanya proses verifikasi maupun sosialisasi yang memadai kepada warga sebelum munculnya penetapan kawasan yang disebut sebagai Zona Merah.

“Tidak ada verifikasi yang jelas dan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul penetapan zona merah. Dan ribuan bidang tanah punya warga diblokir. Tentulah masyarakat menjadi resah,” ujarnya.

Suhatman berpendapat persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Menurutnya, langkah pemblokiran yang dilakukan justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. “Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah,” katanya.

SURATI PRESIDEN 

Setelah penat berorasi, aspirasi keluhan pendemo mendapat tanggapan positif dari Wali Kota Jambi Maulana, dan Ketua DPRD Faried Alfarelly. Sejumlah perwakilan pendemo diajak berunding di Gedung Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, di kawasan Kotabaru.

Dalam tatap muka tersebut, disepakati untuk mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pemblokiran SHM bidang tanah milik warga yang area zona merah Pertamina.

Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

Isi surat meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah bersertifikat.(E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *