
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda tahap pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pelaksanaan ibadah haji 2026 selesai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penundaan dilakukan karena sejumlah saksi dalam perkara tersebut masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.
“Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan mengganggu pelaksanaan ibadah haji maupun tugas para saksi di Tanah Suci.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan dan melibatkan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan. Ia juga diduga menyerahkan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024. KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut. (H-2)
