
PEMERINTAH Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 akan segera dicairkan sesuai ketentuan. Anggaran sebesar Rp42 miliar telah dialokasikan untuk memenuhi hak bagi sekitar 11.420 ASN di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa kesiapan anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak jauh berbeda dengan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sebelumnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Anggaran untuk pembayaran gaji 13 ASN itu telah disiapkan. Total anggarannya tidak jauh beda dengan jumlah pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri Rp42 miliar,” ujar Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Senin (1/6).
Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 merupakan dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dijadwalkan berlangsung pada Juni atau Juli 2026.
Meski anggaran sudah tersedia, Pemkab Lombok Tengah saat ini masih menunggu regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia. “Gaji 13 yang diberikan itu disesuaikan dengan PMK. Kalau aturan itu telah keluar, pembayaran tetap dilakukan,” tambahnya.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman, mengungkapkan bahwa proses administrasi pencairan akan dimulai segera setelah pembayaran gaji rutin bulan Juni tuntas dilakukan.
“Pembayaran gaji 13 itu bulan ini, setelah gaji untuk Juni selesai,” tegas Taufikurrahman.
Berdasarkan data sementara, terdapat 11.420 ASN di Lombok Tengah yang terdiri dari PNS dan PPPK yang akan menerima manfaat ini. Kebijakan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga mampu menstimulus daya beli masyarakat di tingkat daerah. (Z-10)
