Soal Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Pandangan Guru Besar UIN Jakarta
Peternak mengikat sapi kurban jenis simental berbobot 1,1 ton bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Pombulaa Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/5/2026). Presiden Prabowo menyumbangkan 18 ekor sapi dari peternak lokal di 17 ka(ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.)

PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan bantuan sapi kurban dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menyebut masalah ini harus dilihat secara proporsional.

Ia menjelaskan bahwa diskursus sapi kurban presiden menggunakan APBN tidak bisa dilihat hanya dari sisi agama, melainkan juga terkait tawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik. Program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban presiden dengan dana sekitar Rp100 miliar diberikan dari skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden.

Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. 

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. 

Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkan kurban sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.

Oleh karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.

Lalu bagaimana legitimasi penggunaan dana publik untuk kurban?

Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berqurban (Mudhahhi). Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ketika membahas hukum udhiyah, menempatkan qurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.

Karena itu, kata dia, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul perdebatan apakah ibadah itu dilihat sebagai ibadah personal atau program sosial negara. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam tradisi Islam dikenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.  Negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat. 

Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.

“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya dikutip dari MUI Digital, Kamis (28/5).

Bukan Ibadah Personal

Ia menjelaskan masalah utama ialah bukan boleh atau tidak negara menggunakan dana publik untuk program Iduladha, melainkan framing kebijakannya.  Apabila biayanya diambil dari APBN, lebih tepat jika program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban pribadi dari presiden.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik. 

Konstitusi Indonesia memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945, sementara Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.  Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.

“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Tholabi juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional.  Karena itu, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.

“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai program tersebut juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *