
DUGAAN kekerasan seksual terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menuai respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut bahwa fenomena ini telah memasuki taraf darurat dan mengindikasikan ada yang ditutupi dari kejahatan tersembunyi di lingkungan pendidikan berasrama.
“Terungkapnya barisan kasus praktik gelap kejahatan seksual oleh pimpinan pondok pesantren semakin membukakan mata kita tentang situasi darurat yang dibayang-bayangi predator seksual,” kata Jasra saat dihubungi, Kamis (28/5).
Jasra menyoroti keberanian masyarakat di lingkungan pesantren, terutama para alumni untuk melaporkan pengalaman traumatik yang mereka alami bertahun-tahun silam. Meskipun demikian, mengungkapkan kasus kekerasan seksual tak mudah. Ada yang baru melaporkan di usia 30 tahun.
“KPAI mencatat meskipun sanksi hukum berat dan efek jera telah diterapkan kepada banyak pelaku sebelumnya, angka kejadian kejahatan seksual di lembaga pendidikan tetap tidak terbendung,” ujar Jasra.
Ia mengatakan banyak santri dan alumni kini mulai berani membuka suara dan mencari keadilan. Oleh karena itu, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh pendidikan, dan aparat penegak hukum bergerak bersama memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang masa depannya direnggut oleh predator di lingkungan pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan seksual terjadi pada santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Mapolres Pekalongan Kota telah mengamankan Pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, yang saat ini statusnya merupakan terduga pelaku. (H-4)
