36 Calon Hakim Resmi Masuk Tahap Kesehatan dan Kepribadian
ilustrasi(MI)

KOMISI Yudisial (KY) meloloskan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses rekrutmen tahun ini.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun mengatakan seleksi kualitas dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan hakim agung, tim pakar, komisioner KY, serta tenaga ahli.

“Ini adalah penilaian paripurna, penilaian yang komprehensif, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan dari para peserta,” kata Asrun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5).

Ia mengatakan peserta yang lolos seleksi kualitas akan mengikuti tahapan berikutnya berupa tes kesehatan dan seleksi kepribadian (profile assessment) pada 3-5 Juni 2026.

Dalam pengumuman yang dibacakan Komisioner KY Anita Kadir, peserta yang lolos seleksi calon hakim agung berasal dari berbagai unsur, mulai dari hakim tinggi, pejabat Mahkamah Agung, akademisi, advokat, hingga konsultan pajak.

Pada kamar pidana, sejumlah nama yang lolos antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Albertina Ho, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Bambang Myanto, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA Samsul Arif.

Sementara pada kamar tata usaha negara khusus pajak, peserta yang lolos berasal dari unsur hakim pajak, akademisi, dan konsultan pajak.

Untuk calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung, empat peserta yang dinyatakan lolos seleksi kualitas yakni Edwin Partogi Pasaribu, Hendra, Roki Panjaitan, dan Ventje Bulo.

Adapun dua calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos ialah Andreas Eno Tirta Kusuma dan Sudiyo.

KY juga membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para peserta yang lolos seleksi, terutama menyangkut integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.

“Di dalam tes seleksi kesehatan dan kepribadian itu ada komponen soal rekam jejak,” kata Komisioner KY Abhan.

Ia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pendapat tertulis kepada tim seleksi paling lambat 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik maupun kanal pengaduan resmi KY.

KY menegaskan hasil seleksi kualitas bersifat final dan peserta diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Berikut tautan hasil dari proses di atas dan publik bisa cek atau memberi masukan dan penilaian. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *