MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi, di antaranya memutuskan men(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan 13 putusan dan ketetapan perkara uji materi undang-undang pada Senin (25/5) siang. Sejumlah perkara yang diputus hari ini mencakup pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, KUHAP, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Melansir jadwal sidang yang dipantau melalui laman resmi MK, sidang pengucapan putusan dan ketetapan dimulai pukul 14.00 WIB. Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah uji materi Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Malik Fahad.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak yang menyampaikan kritik demi kepentingan umum. Pemohon mendalilkan Pasal 27A UU ITE “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.”

Selain perkara tersebut, MK akan membacakan putusan perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lintang Dwi Ramadhani terkait pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua perkara itu hanya disidangkan sampai tahap pemeriksaan pendahuluan.

MK juga menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 144/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Deny Syahputra bersama Heru Isdaryadi mengenai pengaduan konstitusional. Perkara ini sebelumnya hanya menjalani dua kali persidangan, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Sejumlah perkara lain yang diputus hari ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di antaranya perkara nomor 85/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Henoch Thomas dkk, perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026 oleh Albert Riyadi Suwono, serta perkara nomor 181/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Sandi Ebenezer Situngkir.

Khusus perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026, MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan pemerintah, DPR RI, dan ahli dari pemerintah. Dalam perkara itu, pemohon juga menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara itu, perkara nomor 133/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Fairuz Najwa Sahara Tanjung terkait pengujian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga masuk agenda putusan hari ini. Perkara tersebut hanya sampai tahap perbaikan permohonan.

MK turut mengagendakan pembacaan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Fatati Nailul Munadia, serta perkara nomor 134/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Penerbangan oleh Tommy Hasanuddin Gurning.

Selain itu, terdapat pula perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026 dan nomor 154/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perkara tersebut masing-masing dimohonkan Ingrid Tanama bersama sembilan pemohon lain dan Tri Wahyu Budi Santoso.

Dalam agenda yang sama, MK membacakan ketetapan perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan Sri Wahyuni. Pemohon menyoroti frasa dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP yang dinilai terlalu luas.

Pemohon mendalilkan frasa “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam pasal tersebut memiliki cakupan yang sangat luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Terakhir, MK juga menjadwalkan pembacaan putusan perkara nomor 136/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan Sandi Silvia.

Sebelum sidang pengucapan putusan dimulai, MK lebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan pihak terkait pada pukul 10.30 WIB untuk perkara uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan Ketut Aswana dan Isman Rahmani Yusron. 

Setelah itu, MK melanjutkan sidang perbaikan permohonan perkara uji materi KUHAP, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara pada siang hari. (H-4)

    

    

    



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *