
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib atau imperatif, bukan sekadar pilihan sukarela bagi partai politik (parpol). MK juga menyatakan parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut akan didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) terkait.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
PERUBAHAN PARADIGMA
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan aturan kuota perempuan tidak lagi dapat dipahami sebagai norma fakultatif atau pilihan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengaturan keterwakilan perempuan sebenarnya telah mengalami perubahan arah kebijakan yang signifikan sejak Pemilu 2004.
Menurut Guntur, pada awalnya kuota perempuan memang masih bersifat pilihan karena undang-undang saat itu menggunakan frasa “dapat”. Namun, sejak Pemilu 2009, frasa tersebut telah dihapus sehingga sifat aturan berubah total menjadi wajib.
“Awalnya keterwakilan perempuan 30% diatur bersifat fakultatif dengan mencantumkan kata ‘dapat’ dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Namun sejak Pemilu 2009, rumusan norma yang bersifat fakultatif tersebut tidak lagi dipakai,” kata Guntur.
Senada dengan Guntur, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menekankan bahwa penghapusan kata “dapat” menjadi penanda kuat keterikatan hukum yang mutlak dalam pemenuhan kuota ini.
“Dari norma yang awalnya fakultatif menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ‘dapat’ sejak penyelenggaraan Pemilu 2009,” ujar Adies Kadir.
Ia menambahkan, undang-undang bahkan mempertegas kewajiban tersebut melalui mekanisme penempatan posisi calon di daftar urut caleg, yakni wajib menempatkan minimal satu perempuan di setiap tiga bakal calon legislatif.
“Partai Politik Peserta Pemilihan Umum diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan dari setiap tiga orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD,” kata Adies.
MENGATASI KETIMPANGAN
MK menilai kebijakan kuota perempuan ini merupakan bentuk affirmative action atau tindakan afirmatif berupa perlakuan khusus yang sah secara konstitusi. Langkah ini dinilai mendesak untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di parlemen yang hingga kini belum ideal.
Mahkamah merujuk pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang memberikan ruang bagi negara untuk memberikan perlakuan khusus demi mencapai persamaan dan keadilan.
“Secara konstitusional, jika terdapat ketidakseimbangan antara berbagai kelompok, terbuka kemungkinan memperlakukan ketentuan yang bersifat khusus sehingga tercapai keseimbangan,” jelas Guntur Hamzah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 yang dikutip oleh MK, demografi jumlah penduduk perempuan dan laki-laki di Indonesia sebenarnya relatif seimbang.
Jumlah laki-laki tercatat mencapai sekitar 144,8 juta orang, sementara perempuan berada di angka sekitar 142,3 juta orang. Namun, keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD tercatat belum pernah menyentuh angka minimal 30%
Oleh karena itu, MK menilai kebijakan kuota perempuan menjadi langkah hukum yang tidak dapat dihindari demi memperbaiki ketimpangan lanskap politik nasional.
“Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif dengan maksud meningkatkan jumlah atau persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan,” tambah Guntur.
KONSISTENSI PUTUSAN MK
Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan kuota perempuan ini sama sekali tidak membentur atau melanggar hak konstitusional kaum laki-laki.
Perlakuan khusus tersebut dibenarkan konstitusi dan sejalan dengan komitmen internasional Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini sekaligus memperkuat rentetan putusan MK sebelumnya terkait komitmen keterwakilan perempuan, seperti Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024.
Lewat putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menyatakan bahwa kuota perempuan merupakan kebijakan konstitusional yang sah guna menjamin kesetaraan gender dalam politik, sekaligus memperluas ruang bagi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. (Dev/P-2)
