SP3 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan di Polres Taput
Capt Anthon Sihombing ( kanan ) memberikan keterangan kepada wartawan di Tarutung, Jumat (22/5), .(MI/Januari Hutabarat)

PENERBITAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tapanuli Utara dalam kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat dan pengrusakan kayu pinus milik Dr. Capt Anthon Sihombing menuai sorotan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Anthon Sihombing terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di atas lahan bersertifikat miliknya di Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu dihentikan penyidikannya setelah diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian.

Anthon mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat kasus serupa sebelumnya pernah diproses hukum hingga berujung pada vonis pengadilan terhadap sejumlah terlapor yang sama pada objek lahan yang disebut identik pada tahun 2007.

“Kami sangat heran kenapa muncul SP3, sementara sebelumnya dalam perkara yang sama para pelaku pernah diproses dan divonis di Pengadilan Negeri Tarutung,” ujar Anthon kepada wartawan di Tarutung, Jumat (22/5).

Ia juga menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan cukup lama. Menurutnya, sejak laporan dibuat, penyidik telah beberapa kali meminta keterangan saksi dan melakukan pengecekan lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara.

Selain itu, ia mengaku lahan yang dipersengketakan sempat dipasangi garis polisi (police line), namun kemudian kembali terjadi aktivitas di lokasi yang diduga dilakukan para terlapor. “Namun tidak ada langkah tegas untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Anthon juga meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara meninjau ulang keputusan SP3 yang dikeluarkan Polres Tapanuli Utara, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing, kepada wartawan membenarkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya setelah dilakukan gelar perkara.

Ia menjelaskan, terdapat dua laporan yang ditangani, yakni laporan Anthon Sihombing terkait dugaan pengrusakan, serta laporan lain terkait dugaan pemalsuan surat. Dari hasil penyelidikan, keduanya dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli pidana, kemudian dilakukan gelar perkara, disepakati bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan atau SP3,” ujar Walpon Baringbing kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan mekanisme gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku di internal kepolisian. ( E-2 )

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *