
SIDANG perkara praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki agenda krusial. Dalam persidangan dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK tersebut, kubu pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai ahli.
Kehadiran Fahri ditujukan untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, validitas alat bukti, serta kedudukan mutlak audit kerugian keuangan negara dalam penetapan status tersangka tindak pidana korupsi.
Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri menegaskan bahwa hukum acara pidana merupakan hukum konstitusi yang dikonkretkan (applied constitutional law). Oleh sebab itu, setiap tindakan pro-justitia oleh aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law dan asas kepastian hukum yang adil.
“Dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alasan yang objektif dan prosedur yang sah,” ujar Fahri, melalui keterangannya, Minggu (22/5/2026).
Fahri menguraikan kedudukan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ia menyebut audit kerugian negara kini berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.
Ia merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Ketiadaan hasil audit dari lembaga resmi dinilai secara otomatis menggugurkan syarat materiil penetapan tersangka.
“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif internal kelembagaan semata. Ia harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional,” jelas Fahri di persidangan.
Pandangan ini, menurut Fahri, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menggarisbawahi pentingnya penggunaan mekanisme audit konstitusional yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dan lembaga eksekutif.
Lebih jauh, Fahri membedah perbedaan mendasar secara tata negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945, BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan audit keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Sementara itu, BPKP pada dasarnya adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada di bawah ranah eksekutif untuk pengawasan administratif.
Fahri menyatakan, dalam hierarki norma hukum, kewenangan administratif tidak dapat dipersamakan atau menegasikan kewenangan konstitusional. Jika terdapat perbedaan alat bukti, maka tafsir konstitusi yang dikeluarkan BPK dan MK yang harus dipedomani.
“Apabila penggunaan alat bukti lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut, maka secara teori hukum alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan,” urai Fahri.
Lebih lanjut, Fahri mengingatkan bahwa forum praperadilan sejatinya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap jalannya penegakan hukum. Pemeriksaan tidak boleh hanya berkutat pada aspek administratif-prosedural, tetapi juga menguji kelayakan substansi hak asasi manusia.
“Kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi (rule of law, not rule of man). Efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost),” pungkasnya.
