Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga: Syarat dan Ketentuan Syariat
Ilustrasi(MI/HO)

MENJELANG Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada bulan Zulhijah, antusiasme umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang menuntut alokasi dana untuk berbagai kebutuhan esensial, keterbatasan anggaran sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah ini.

Kondisi tersebut memicu kembali diskursus publik mengenai hukum dan keabsahan menyembelih satu ekor kambing yang diniatkan untuk satu keluarga. Perdebatan ini sering kali memunculkan berbagai tafsir di kalangan awam, mulai dari asumsi bahwa kurban hanya berlaku mutlak bagi satu orang, hingga kebingungan mengenai tata cara peniatannya.

Landasan Syariat: Satu Kambing untuk Satu Rumah Tangga

Dalam literatur fikih, hukum berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga pada dasarnya adalah sah. Syarat utamanya adalah kurban tersebut ditujukan bagi anggota keluarga yang bermukim dalam satu rumah tangga. Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana dicatat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba dan melafalkan doa: “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mayoritas ulama bahwa pahala satu ekor kambing dapat mencakup satu keluarga.

Perbedaan Teknis Kurban Kambing dan Sapi

Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan teknis antara kurban kambing dengan hewan besar seperti sapi atau unta. Berikut adalah ringkasan perbedaannya berdasarkan ketentuan syariat:







Aspek Perbedaan Kambing/Domba Sapi/Unta
Jumlah Pengurban (Shohibul Qurban) 1 Orang (Pahala diniatkan untuk keluarga) Maksimal 7 Orang
Sistem Pembiayaan Individu (Tidak boleh patungan finansial) Kolektif (Patungan diperbolehkan)
Status Hukum Patungan Jika patungan uang, statusnya hanya daging biasa (tidak sah kurban) Sah sebagai ibadah kurban

Penegasan ini juga tercantum dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 yang ditandatangani oleh Syekh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz. Fatwa tersebut melarang praktik urunan finansial lebih dari satu orang untuk seekor kambing, baik atas nama jamaah, sekolah, maupun lingkungan RT.

Solusi Kurban Melalui Tebar Hewan Kurban (THK)

Menjawab tantangan aksesibilitas kurban, Dompet Dhuafa melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) telah hadir sejak tahun 1994. Program ini tidak hanya memfasilitasi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal di hulu dan pemerataan konsumsi daging di hilir.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa pihaknya memastikan setiap hewan kurban memenuhi standar syariat dan kesehatan. “Kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan melewati prosedur quality control yang ketat, bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta didistribusikan ke kawasan marginal di pelosok untuk menekan kesenjangan konsumsi daging,” ujarnya.

Informasi Layanan Kurban:

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kurban satu kambing untuk keluarga, Dompet Dhuafa menyediakan layanan digital dengan harga hewan ternak yang terjangkau, mulai dari kisaran Rp1 Jutaan.

Dengan adanya kemudahan ini, keterbatasan anggaran diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi umat Islam untuk meraih keberkahan ibadah kurban di bulan Zulhijah mendatang. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *