
BADAN Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dilakukan guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sukses dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat menemui massa aksi dari Jaringan Muda Indonesia (JMI) di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Sony turun langsung untuk mendengarkan aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh para peserta aksi.
“Kami menerima aspirasi ini dengan terbuka. Apa yang menjadi masukan dan perhatian masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sony dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5).
Tidak Anti-Kritik
Sony menegaskan bahwa sebagai lembaga baru yang mengemban amanah besar, BGN tidak bersikap alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola lembaga dan memastikan demokrasi berjalan dengan sehat.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Terkait aspirasi yang disampaikan JMI mengenai dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BGN, Sony memastikan laporan tersebut akan diteruskan ke unit terkait, termasuk Inspektorat Utama BGN. Proses audit dan verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BGN menjamin bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan sistem pengawasan internal yang berlapis.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pemenuhan gizi masyarakat melalui program MBG, BGN berkomitmen menjaga integritas demi memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. BGN juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan kondusif sebagai bagian dari komunikasi sehat antara institusi publik dan masyarakat. (Ant/H-3)
