Imigrasi Gagalkan 18 WNI Diduga akan Berangkat Haji Ilegal, Ada yang Bayar Rp290 Juta
Area imigrasi Bandara Juanda Surabaya.(Dok. Antara)

PETUGAS Imigrasi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggagalkan keberangkatan 18 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji ilegal atau nonprosedural. 

Para calon jamaah itu diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui pemeriksaan keimigrasian, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku akan kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan visa kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pengawasan terhadap keberangkatan haji nonprosedural dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan maupun persoalan hukum di luar negeri.

“Penerapan Mekah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus Winarto.

Dari total 18 orang yang dicegah keberangkatannya, delapan di antaranya laki-laki dan 10 perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.

Menurut Agus, para calon jamaah nonprosedural menggunakan berbagai cara untuk lolos pemeriksaan imigrasi. Sebagian mengaku hendak berwisata ke Malaysia, sementara lainnya mengklaim akan kembali bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan iqomah dan visa kerja.

Petugas juga menemukan salah satu calon penumpang yang telah masuk daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.

Selain itu, beberapa calon jamaah mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreeh, hingga nusuk.

Agus menegaskan, pengawasan terhadap keberangkatan haji non prosedural dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial maupun persoalan hukum di negara tujuan.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun persoalan hukum di negara tujuan,” ujar Agus.

Di sisi lain, layanan keimigrasian bagi jemaah haji reguler melalui program Mekah Route di Embarkasi Surabaya disebut berjalan lancar. Program hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi itu memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi Arab Saudi dilakukan sejak di Indonesia, sehingga jemaah haji 2026 tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan setibanya di Tanah Suci.

“Penerapan Mekah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” kata Agus.

Sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026 hingga kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 jemaah haji 2026 Indonesia telah diberangkatkan melalui Embarkasi Surabaya menuju Arab Saudi.

Dalam pelaksanaan layanan haji 2026, Imigrasi Surabaya bekerja sama dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, serta sejumlah instansi terkait untuk memastikan kelancaran operasional dan pengawasan keberangkatan jemaah.  (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *