
KASUS pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyamar sebagai penyewa rumah kontrakan mulai marak di wilayah hukum Polres Metro Depok. Salah satu kasus menonjol dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus hukum yang tergolong sebagai modus baru ini kini tengah intensif ditangani oleh jajaran Polres Metro Depok dan Polsek Metro Cimanggis. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak-gerik warga baru yang mencurigakan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AK Made Budi, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan dengan berpura-pura menyewa rumah kontrakan ini merupakan fenomena baru di wilayahnya.
“Ya, kami telah memeriksa area kejadian untuk mencari jejak, sidik jari atau bukti fisik, memintai keterangan detail dari orang yang melihat langsung atau korban untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Made, Minggu (17/5).
Kronologi Kejadian
Made menjelaskan, peristiwa tersebut menimpa seorang pemilik kontrakan bernama Suci, 49, yang tinggal di Jalan Haji Cebeng, RT 008/RW 07, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Aksi penipuan dan penggelapan ini bermula ketika seorang pria tidak dikenal mendatangi korban dengan alibi mencari hunian sewa. Keberadaan petak kontrakan yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk memancing korban.
“Permisi bu, saya lihat ada petak kontrakan masih kosong, boleh saya ngontrak di kontrakan ibu. Tanpa curiga Suci pemilik kontrakan membolehkan sambil membuka pintu kontrakan. Saya setuju bu, besok saya akan menempati kontrakan ibu.”
Sesuai dengan kesepakatan awal, keesokan harinya pelaku kembali datang menemui korban. Guna meyakinkan dan menghilangkan kecurigaan pemilik rumah, pelaku bahkan menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp200.000.
Modus Pinjam Motor Beli Bohlam
Setelah menyerahkan uang muka, pelaku mulai melancarkan strategi liciknya. Ia mengaku kelaparan dan meminta bantuan anak korban untuk membelikan nasi Padang.
Tanpa menaruh curiga, anak korban langsung mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah untuk memenuhi permintaan calon penghuni kontrakan tersebut. Saat anak korban pergi, pelaku berdalih pamit sejenak kepada korban. “Saat anak pelaku keluar membeli makan, pelaku izin mau membeli bohlam lampu.”
Di tengah jalan, pelaku ternyata membuntuti dan mencegat anak korban yang sedang menuju warung nasi Padang. Kepada anak korban, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli bohlam lampu ke warung terdekat.
“Bukannya kembali, pelaku justru membawa kabur motor anak korban dan korban pun didampingi anaknya membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok,” pungkas Made.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menggali informasi mendalam di lapangan melalui metode olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar guna memburu pelaku. (KG/P-2)
