
MASYARAKAT Dayak seluruh pulau Kalimantan menyatakan, tetap mendukung pemindahan Ibu Kota Negara RI ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini sedang kian masif dibangun.
Demikian ditegaskan Ketua Umum organisasi terbesar di Kaltim yakni Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT), Yulianus Henock Sumual, kepada Media Indonesia, Minggu (17/5), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sehingga menegaskan secara konstitusional, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan secara resmi.
“Sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, PPU. Masa kita tidak hargai itu, apa jadi bangunan mangkrak lagi. Kita masyarakat Dayak Kalimantan prinsipnya selama ini mendukung adanya Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yaitu di Sepaku,” tegas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/ MPR RI Dapil Kaltim ini.
Apalagi, lanjutnya, sekarang disana sudah dibangun, mulai istana negara, istana Wakil Presiden, kementerian, bahkan sekarang dibangun gedung legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, maupun MPR RI. Intinya warga Kalimantan sudah sepakat dan setuju Ibu Kota Negara di situ.
Sudah Jadi Keputusan Bersama dan Harus Diikuti
Ia menuturkan, terkait dengan keputusan MK ataupun keputusan pemerintah maka pihaknya menyerahkan kembali kepada pemerintah, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama, dan harus diikuti, intinya sesuai aturan.
“Keputusan MK ataupun keputusan pemerintah ya berarti kita serahkan kembali, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama, kita harus ikuti ya. Intinya sesuai aturan,” tukasnya.
Dirinya selaku anggota DPD/ MPR RI Dapil Kaltim, tetap mendukung pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim, namun masalah kelanjutannya, sekali lagi pemerintah atau presiden punya otoritas.
Pemerintah Jangan Plin-Plan
“Presiden RI Prabowo Subianto punya otoritas sehingga kita kembalikan ke presiden Apabila itu ada pembatalan dan sebagainya, itu ya ranah mereka, kami juga tidak memaksakan, namun jangan plin-plan sebagai pemerintah, sebagai negara,” sebutnya.
Pasalnya, presiden terlalu sudah menetapkan, bahkan ada keputusan presiden dan itu harus dilaksanakan jangan plin-plan. “Kemudian pula sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, masa kita tidak hargai, apa jadi bangunan mangkrak lagi. Sekali lagi kita berharap berharap IKN tetap berada di pulau Kalimantan, khususnya Kaltim,” tukasnya.
Keputusn MK
MK secara resmi menolak permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan kedudukan ibu kota Indonesia saat ini masih berada di Jakarta karena belum diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5). Mahkamah menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa secara konstitusional, Jakarta tetap memegang status ibu kota selama payung hukum pemindahan belum ditetapkan oleh Presiden.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur Hamzah.
MK merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menyatakan fungsi dan peran ibu kota tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta hingga munculnya Keppres. Meski secara legal-politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota baru, namun pemberlakuan efektifnya masih menunggu keputusan eksekutif.
Selain itu, Mahkamah menepis kekhawatiran adanya kekosongan status hukum pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). MK menilai UU DKJ harus dibaca secara selaras dengan Pasal 73 UU tersebut, yang mengamanatkan bahwa aturan baru berlaku efektif hanya setelah Presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.

Antara
Ibu Kota Nusantara
Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Troy Pantouw mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Putusan MK ini, ungkapnya, semakin memperjelas pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif, setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
Saat ini, beber Troy, pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” pungkasnya.(Z-2)
