
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri dalam Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Nomor 330/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, Suhartoyo saat membaca putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung MK, Selasa (29/9).
Perkara tersebut diajukan Andika Adipura yang menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Norma tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak terdapat uraian maupun bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa kerugian potensial yang didalilkan pemohon merupakan kerugian yang secara wajar dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang diuji.
MK menilai pemohon tidak menguraikan jabatan atau pekerjaan yang sedang dijalani maupun jabatan yang hendak dituju yang memiliki keterkaitan dengan norma mengenai pengisian jabatan di luar organisasi Polri oleh anggota kepolisian.
“Pemohon dalam hal ini hanya menguraikan dan membuktikan secara sebagai warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut MK, pemohon juga tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara kerugian yang didalilkan dengan norma yang diuji. Pemohon tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen pengisian jabatan yang akan diikuti dan berkaitan langsung dengan norma tersebut.
“Sehingga tidak terdapat adanya potensi kerugian terhadap pemohon yang dipastikan dapat terjadi dikarenakan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” kata Mahkamah.
MK juga menilai proses seleksi CASN yang pernah diikuti pemohon tidak berkaitan dengan norma yang diuji. Mahkamah membedakan proses seleksi CASN dengan mekanisme pengisian jabatan sipil sebagaimana dimaksud dalam norma UU Polri yang dipersoalkan.
“Oleh karena itu berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Suhartoyo.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Mahkamah kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Sebelumnya, Andika mendalilkan pengujian tersebut berkaitan dengan hak warga sipil memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan 2024 dan menilai beberapa formasi yang diikutinya berkaitan dengan rumpun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
“Bahwa yang dipersoalkan Pemohon adalah batas konstitusional dari pengecualian tersebut, khususnya agar penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi Polri tetap mempunyai keterkaitan substantif dengan fungsi kepolisian dan tidak mengurangi hak warga negara sipil atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujar Andika dalam persidangan sebelumnya.
Andika juga mempersoalkan frasa “antara lain” dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2) karena dinilai dapat memperluas bidang jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif di luar organisasi kepolisian. Ia juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil mengikuti kompetisi terbuka untuk memperoleh jabatan pemerintahan.
Dalam permohonannya, Andika menyebut kerugian konstitusionalnya bersifat potensial. “Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial dan menurut penalaran yang wajar dapat terjadi, yaitu berkurangnya kesempatan Pemohon untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka apabila jabatan tersebut dapat diisi anggota Polri aktif melalui mekanisme penempatan khusus,” kata Andika. (Dev/P-3)
