Polsek Sebulu Kukar Bekuk Seorang Pria Penipu Gunakan Facebook
Ilustrasi.(Dok MI)

POLSEK Sebulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF, 25, warga asal Sulawesi Selatan.

Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah ada laporan resmi dari korban dengan nomor LP-B/11/V/2026/SPKT/Polsek Sebulu pada pertengahan Maret 2026.

Modus Operandi melalui Media Sosial

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan platform Facebook untuk mencari korban. Kasus ini bermula pada Februari 2026, saat korban melihat unggahan akun milik JA mengenai penjualan lahan kelapa sawit di Jalan Poros Desa Sebulu Modern-SP 1.

“Korban tertarik dan menanyakan harga, kemudian disepakati harga per hektare sebesar Rp52.500.000. Korban berencana membeli lahan seluas 4 hektare,” ujar Edi Subagyo, Sabtu (16/5).

Saat pengecekan lapangan, tersangka SF mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta uang tambahan sebesar Rp2,5 juta untuk pengurusan surat-menyurat. Korban kemudian menyerahkan uang muka (DP) secara bertahap, yakni Rp5 juta dan Rp85.200.000, hingga total dana yang masuk ke pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

Kronologi Terungkapnya Penipuan:

  • Transaksi: Korban menyerahkan DP total Rp90,2 juta dan menerima sertifikat yang ternyata palsu.
  • Klaim Pihak Lain: Saat korban hendak memanen buah sawit untuk kedua kali, ia didatangi dua pria yang menyatakan lahan tersebut milik orang lain bernama Dayat.
  • Laporan Polisi: Merasa tertipu karena lahan diklaim orang lain, korban melapor ke Polsek Sebulu.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni memancing pelaku dengan rencana penyerahan sisa uang pembayaran. Strategi ini berhasil; SF diringkus petugas di sekitar Masjid Nurul Huda SP.1 Sebulu saat hendak menemui korban.

Dalam interogasi, SF mengakui perbuatannya dan berdalih nekat memalsukan sertifikat karena terus didesak oleh korban. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh rekannya berinisial UD yang berdomisili di Samarinda.

“Tim bergerak ke kediaman UD di Samarinda. Namun rumahnya sudah kosong. Saat ini UD telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka SF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau jual beli lahan melalui media sosial dan selalu melakukan verifikasi keabsahan dokumen ke instansi terkait seperti BPN sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *