
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Penangkapan terhadap perwira polisi tersebut diduga berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkotika yang kini tengah didalami aparat kepolisian.
Informasi penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto pada Sabtu (16/5/2026).
“Yang bersangkutan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” katanya.
Meski telah membenarkan adanya penangkapan, Yuliyanto belum bersedia membeberkan secara rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran AKP Yohanes dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus yang sedang ditangani.
“Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail karena masih dalam proses pengembangan kasus,” ujarnya.
Penangkapan seorang pejabat yang bertugas di bidang pemberantasan narkoba ini pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, posisi Kasatresnarkoba memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Hingga kini, Polda Kaltim belum menyampaikan lokasi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap AKP Yohanes masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Penyidik disebut tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Polda Kaltim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret perkara narkoba. Kepolisian menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal yang diduga melanggar hukum. (H-2)
