MK Tolak Uji Materi UU IKN, Pakar: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini menegaskan bahwa secara konstitusional, Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan secara resmi.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai Keppres merupakan instrumen kunci yang bersifat konstitutif dalam peralihan status ibu kota.

“Secara yuridis, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru terjadi secara legal saat Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden. Keppres adalah instrumen hukum beschikking yang membuat perpindahan status sah secara mutlak dan bersifat sekali selesai (einmalig),” ujar Fahri di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Fahri menjelaskan, selama Keppres tersebut belum ditetapkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota yang sah meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan. Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Status Jakarta sebagai ibu kota hanya akan dicabut secara bersamaan pada saat IKN ditetapkan secara operasional melalui Keppres. “Ini penting untuk menjamin kepastian dan kesinambungan struktur pemerintahan,” tambahnya.

Fahri menekankan bahwa penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh atau hak prerogatif Presiden RI. Keppres adalah instrumen wewenang atributif yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, hingga kesiapan infrastruktur di IKN itu sendiri.

Terkait kekhawatiran pemohon gugatan soal ketidaksinkronan norma yang dianggap berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, MK dalam pertimbangannya telah mempertegas tafsir Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pasal tersebut menyatakan bahwa kedudukan ibu kota tetap di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN melalui Keppres.

“Artinya, secara legal dan politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan fungsinya secara dejure masih menunggu keputusan resmi Presiden,” jelas Fahri. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *