
AKADEMISI Hubungan Internasional sekaligus pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.
Connie memaparkan lima risiko konstitusional utama terkait keberadaan DPN. Salah satu yang paling disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada, seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, dan Lemhannas.
“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” ujar Connie dalam diskusi Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Connie juga menyoroti Pasal 3 huruf f dalam Perpres tersebut yang ia sebut sebagai “pasal sapu jagat”. Pasal ini memberikan mandat kepada DPN untuk menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden, yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan ekspansi mandat secara sepihak.
Senada dengan Connie, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, mempertanyakan urgensi dan kejelasan agenda DPN. Menurutnya, publik tidak diberikan penjelasan yang memadai mengenai perbedaan lembaga ini dengan institusi keamanan lainnya.
”Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? DPN juga akan menyedot APBN, tapi sayangnya tidak jelas untuk kepentingan dan agenda apa,” tandas Firdaus.
Ia menambahkan bahwa tanpa batasan kewenangan yang ketat, DPN sangat potensial menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan eksekutif yang mengabaikan mekanisme checks and balances.
Dari perspektif kebijakan publik dan good governance, peneliti Gian Kasogi menekankan bahwa persoalan utama bukan pada perlu atau tidaknya koordinasi pertahanan, melainkan pada pemusatan fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” tegas Gian.(H-2)
