Harga Avtur Naik, Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat
Pemerintah menyesuaikan biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik.(Dok. Antara)

PEMERINTAH resmi melakukan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi menyusul kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 13 Mei 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar global.

“Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat menyentuh angka Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri diizinkan menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan masing-masing.

Secara umum, regulasi baru ini mengatur persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari TBA, yang akan disesuaikan secara berkala mengikuti fluktuasi harga avtur di pasar.

Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Lukman menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat. Maskapai diwajibkan untuk transparan dengan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket agar tidak membingungkan penumpang.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Kami akan terus melakukan pengawasan agar implementasinya berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Dengan terbitnya aturan baru ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *